sekitarBANDUNGcom - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah berlaku sejak bulan November 2022 lalu, namun demikian efektivitasnya masih dirasa kurang.
Terlebih banyak masyarakat yang memanipulasi pelat kendaraan bermotornya agar dapat terbebas dari ETLE. Oleh sebab itu, Polrestabes Bandung berencana untuk kembali memberlakukan tilang manual.
Saat ini ajuan tersebut masih menunggu persetujuan dan intruksi resmi dari Mabes Polri.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Polrestabes Bandung, AKP Juandi mengatakan, sudah mendapat informasi mengenai rencana pemberlakuan tilang manual kembali. Namun ia menegaskan bahwa pemberlakuan tersebut harus merupakan intruksi langsung dari Korlantas Mabes Polri.
Menurutnya, banyaknya temuan manipulasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan menjadi pertimbangan dalam menerapkan kembali tilang manual.
Berita ini telah tayang sebelumnya di bandung.kompas.com dengan judul Pelat Nomor Banyak Dimanipulasi untuk Hindari ETLE, Polrestabes Bandung Akan Terapkan Tilang Manual
Redaktur : Wildan Damang
Foto :