Selain di kendaraan khusus jasa pelayanan Surat Izin
Mengemudi (SIM) Keliling di Lokasi SIM Keliling dan di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung,
Jln Jawa No 1 Bandung dari pukul 08:00-12:00 WIB, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di dua
lokasi lainnya.
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) maupun empat (SIM A) bisa mendatangi SIM Corner Polrestabes Bandung di Pasar Modern Batununggal, Blok RG-03, Komplek Batununggal Jln. Soekarno-Hatta, No Telpon 022-8752-6765. Pelayanan setiap hari Senin-Sabtu dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Selain di Batununggal, perpanjangan juga bisa dilakukan di SIM Outlet Polrestabes Bandung yang berlokasi di Bandung Trade Centre (BTC) Mall Jln Dr Djunjunan (Pasteur) dan di Mall Festival City Link Jln Peta (Lingkar Selatan) kota Bandung. Pelayanan dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dari hari Senin-Minggu.
Informasi itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, Call Center 022-6175-5575.
Biaya perpanjangan SIM A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. Persyaratan lain yang harus dipenuhi yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung, KTP Kota Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Sedangkan bagi warga Kabupaten Bandung pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa mendatangi Mapolres Bandung Jl. Bhayangkara Kec. Soreang dan alternatif perpanjangan SIM A dan SIM C dapat mendatangi Mall Kopo Square Jl.Raya Kopo Sayati dekat RM. Mang Engking.
Untuk warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa mendatangi Mapolres Cimahi Jl. H. Amir Mahmud (Cibabat) Kec. Cimahi Tengah namun untuk SIM Outlet sendiri pihak Satlantas Polres Cimahi belum membuka pelayanan.
.
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) maupun empat (SIM A) bisa mendatangi SIM Corner Polrestabes Bandung di Pasar Modern Batununggal, Blok RG-03, Komplek Batununggal Jln. Soekarno-Hatta, No Telpon 022-8752-6765. Pelayanan setiap hari Senin-Sabtu dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Selain di Batununggal, perpanjangan juga bisa dilakukan di SIM Outlet Polrestabes Bandung yang berlokasi di Bandung Trade Centre (BTC) Mall Jln Dr Djunjunan (Pasteur) dan di Mall Festival City Link Jln Peta (Lingkar Selatan) kota Bandung. Pelayanan dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dari hari Senin-Minggu.
Informasi itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, Call Center 022-6175-5575.
Biaya perpanjangan SIM A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. Persyaratan lain yang harus dipenuhi yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung, KTP Kota Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Sedangkan bagi warga Kabupaten Bandung pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa mendatangi Mapolres Bandung Jl. Bhayangkara Kec. Soreang dan alternatif perpanjangan SIM A dan SIM C dapat mendatangi Mall Kopo Square Jl.Raya Kopo Sayati dekat RM. Mang Engking.
Untuk warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa mendatangi Mapolres Cimahi Jl. H. Amir Mahmud (Cibabat) Kec. Cimahi Tengah namun untuk SIM Outlet sendiri pihak Satlantas Polres Cimahi belum membuka pelayanan.
.