Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman tersendiri dan ke khawatiran Pemerintah di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Mengingat hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020 - 2024, sebagai payung hukum bagi semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah untuk bersinergi melakukan upaya P4GN.
Intruksi Presiden tersebut diharapkan menguatkan agenda pembangunan dalam memperkuat stabilitas bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik pada prioritas peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Senada dengan hal itu, seperti yang dilansir pada instagram milik BNN RI dengan nama @infobnnri,
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., pada acara RAKORNAS tentang Evalusi Pelasaksanaan P4GN ynag dilaksankan oleh BNN RI, menekankan agar kementerian dan lembaga serta gubernur dan bupati/walikota untuk ikut serta bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
“Kepada kementerian dan lembaga untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020–2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kepada gubernur dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi P4GN Tahun 2020 - 2024 di daerahnya masing-masing, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Prof. Mahfud M.D.
Selanjutnya Menkopolhukam memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan penguatan intelijen, pengawasan di dalam Lapas, pengawasan pintu masuk negara dan pengawasan terhadap transaksi keuangan serta terus melakukan upaya dan peningkatan strategi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Senada dengan hal itu, seperti yang dilansir pada instagram milik BNN RI dengan nama @infobnnri,
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., pada acara RAKORNAS tentang Evalusi Pelasaksanaan P4GN ynag dilaksankan oleh BNN RI, menekankan agar kementerian dan lembaga serta gubernur dan bupati/walikota untuk ikut serta bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
“Kepada kementerian dan lembaga untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020–2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kepada gubernur dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi P4GN Tahun 2020 - 2024 di daerahnya masing-masing, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Prof. Mahfud M.D.
Selanjutnya Menkopolhukam memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan penguatan intelijen, pengawasan di dalam Lapas, pengawasan pintu masuk negara dan pengawasan terhadap transaksi keuangan serta terus melakukan upaya dan peningkatan strategi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sebagai informasi, dari laman bnn.go.id, telah tercatat dari semenjak 2012 sampai sekarang ada sekitar 16.325 kasus narkoba yang telah ditangani dan 22.178 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.