New Normal, Aktivitas Ibadah Keagamaan di Bandung Dilonggarkan tapi Harus Ikuti Aturan

Header Menu


Iklan

Iklan

Halaman

Iklan

New Normal, Aktivitas Ibadah Keagamaan di Bandung Dilonggarkan tapi Harus Ikuti Aturan

sekitarBANDUNGcom
05 Juni 2020


foto: instagram/zaidanrizqullohd


       Pemerintah kota Bandung mempersilahkan warga yang hendak menjalankan kewajiban ibadah mereka di tempat-tempat ibadah. Seperti dilansir dari berita tribunnews.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. menurutnya tidak masalah semua masjid menggelar salat jumat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya selama menerapkan protokol kesehatan dan membatasi hanya 30 persen dari kapasitasnya.

       Lebih lanjut dikatakan Ema, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, sudah jelas dituliskan bahwa kegiatan keagamaan menjadi bagian yang diberikan kelonggaran.

       "Dalam perwal kegiatan keagamaan menjadi bagian yang dilonggarkan, di tempat-tempat ibadah, itu yang diperbolehkan. Intinya, substansi dalam Perwalnya adalah, bahwa kegiatan di tempat ibadah sudah diperbolehkan dengan maksimal 30 persen dari kapasitas, sekarang apakah salat jumat bagian dari kegiatan ibadah," ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).

       Menurut Ema, yang tidak diperbolehkan itu berdesakan atau tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan ibadah. Berita selengkapnya di https://jabar.tribunnews.com/2020/06/04/semua-ibadah-keagamaan-di-bandung-dilonggarkan-tapi-harus-ikuti-aturan-kapasitas-hanya-30-persen

Tag Terpopuler