foto: instagram/zaidanrizqullohd
Pemerintah kota Bandung mempersilahkan
warga yang hendak menjalankan kewajiban ibadah mereka di tempat-tempat ibadah. Seperti
dilansir dari berita tribunnews.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung,
Ema Sumarna. menurutnya
tidak masalah semua masjid menggelar salat jumat berjamaah dan kegiatan ibadah
lainnya selama menerapkan protokol kesehatan dan membatasi hanya 30 persen
dari kapasitasnya.
Lebih lanjut dikatakan Ema, dalam Peraturan Wali Kota
(Perwal) nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) proporsional, sudah jelas dituliskan bahwa kegiatan keagamaan menjadi
bagian yang diberikan kelonggaran.
"Dalam
perwal kegiatan keagamaan menjadi bagian yang dilonggarkan, di tempat-tempat ibadah,
itu yang diperbolehkan. Intinya, substansi dalam Perwalnya adalah, bahwa
kegiatan di tempat ibadah sudah diperbolehkan dengan maksimal 30 persen dari
kapasitas, sekarang apakah salat jumat bagian dari kegiatan ibadah," ujar
Ema, saat ditemui di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).
Menurut
Ema, yang tidak diperbolehkan itu berdesakan atau tidak memperhatikan protokol kesehatan
saat melakukan kegiatan ibadah. Berita selengkapnya
di https://jabar.tribunnews.com/2020/06/04/semua-ibadah-keagamaan-di-bandung-dilonggarkan-tapi-harus-ikuti-aturan-kapasitas-hanya-30-persen.