sekitarBANDUNGcom - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menertibkan 15 rumah yang berada di lahan PT KAI di Bandung. Penertiban lahan ini dinilai menyalahi aturan lantaran sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Rumah yang ditertibkan tersebut berada di Jalan Anyer, RT 05 RW 04 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Para penghuni diminta meninggalkan rumah oleh petugas PT KAI saat penertiban pada Kamis (18/11/2021).
"Gugatan masih berlanjut. Ini sudah sikap arogansi dari KAI. Mereka sudah tahu kalau ini sedang gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa," ujar kuasa hukum warga Tarid Ferdiana saat dihubungi wartawan.
Gugatan ke PN Bandung sendiri berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Bandung. Menurut Tarid, objek yang ditertibkan tersebut masih bersengketa di pengadilan sehingga kewenangannya berada di pengadilan.
"Karena ini sudah masuk penghilangan objek perkara," kata dia.
Tarid menambahkan sejak awal warga memang tak mengakui lahan itu milik mereka. Menurut dia, warga hanya mengakui bangunannya saja.
"Warga tidak mengakui soal tanah, yang mereka akui hanya bangunan saja. Tapi, warga berhak menanyakan tanah ini milik PT KAI atau bukan, kalau memang sudah terbukti lanjut ke persoalan ganti rugi," kata dia.
Proses persidangan pun masih terus berjalan. Pembacaan gugatan rencananya akan dijadwalkan pada 2 Desember 2021.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan gugatan di pengadilan itu merupakan hal yang berbeda. Sehingga, sambung dia, proses gugatan tak jadi halangan untuk penertiban.
"Terkait gugatan itu ceritanya beda lagi, kami selalu membuka kesempatan kepada siapa saja yang merasa memiliki hak, silakan kalau mereka mau melakukan gugatan, itu masih berjalan silakan saja tidak menjadi masalah," kata dia.
Dia mengklaim warga yang rumahnya dieksekusi sudah menerima. Sehingga dilakukan penertiban oleh petugas PT KAI.
"Ya, sebenarnya sudah tidak ada masalah dan mereka sudah melalukan pemindahan barang, dinaikin ke truk," ujar Kuswardoyo.
Bahkan, kata dia, warga sudah memahami lahan yang mereka tempati tersebut bukan milik mereka sendiri melainkan milik PT KAI.
"Mereka sudah paham, memang ini lahan PT KAI, ada yang kami bantu menggotongnya ada yang sendiri, kita siapkan truknya untuk mereka mau ke mana pindahkan barang-barangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Warga Jalan Anyer-Sukabumi, Kota Bandung, menolak rencana pembongkaran rumah mereka oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Salah satu alasan warga menolak pembongkaran karena uang kompensasi pembongkaran rumah mereka hanya berkisar Rp 200 ribu - Rp 250 ribu per meter.
Artikel: Dony Indra Ramadhan - detikNews