sekitarBANDUNGcom - Seorang pelaku begal yang sejak bulan juli lalu meresahkan masyarakat Cicendo, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisan dengan luka tembak di kaki kanannya pada Kamis, 17 November 2022.
Pelaku tersebut merupakan tersangka pembegalan bernama Rully Pratama alias Ully yang pada juli lalu melakukan aksi begal pada korban berinisial HV di Jalan Mahmud Pamoyanan, Cicendo Kota Bandung.
Kejadian tersebut menyebabkan tangan korban terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Selain itu Tersangka bersama seorang rekannya juga merampas tas korban yang berisi barang berharga milik korban seperti dompet dan HP.
Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Aswin Sipayung, SIK., MH menjelaskan bahwa rekan Ully yang membersamai Ully dalam melakukan aksinya masih berstatus DPO dan akan terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa Polrestabes Bandung tidak memberi ruang sedikitpun pada pelaku kejahatan lalu lintas yang akhir-akhir ini meningkat jumlahnya.
Pelaku yang tertangkap (Ully) dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara. Sementara satu temannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Redaktur :Wildan Damang