sekitarBANDUNGcom - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, seperti dilansir dari Tempo menyatakan telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Dia menyatakan mereka akan menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
"Khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Idham di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Perppu Pemilu juga memuat perubahan Pasal 186 soal jumlah kursi anggota DPR. Jika dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kursi DPR ditetapkan sebanyak 575, kini bertambah lima kursi menjadi 580.
Pemerintah juga menambahkan satu ayat pada Pasal 243 soal penetapan daftar bakal calon anggota DPRD di empat DOB Papua. Dalam ayat (5) disebutkan penetapan daftar bakal calon anggota DPRD di empat provinsi baru itu dilakukan oleh pengurus partai politik tingkat pusat.
Selain itu terdapat pula, perubahan dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 soal awal masa kampanye. Dalam aturan sebelumnya, kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) anggota legislatif. Perppu tersebut mengubah masa awal kampanye menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.
Sejumlah pasal dalam Perppu Pemilu itu sempat menjadi perdebatan. Diantaranya adalah soal penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Sejumlah partai baru memprotes soal keistimewaan partai yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut seperti Pemilu 2019.
Redaktur: Dudi Abi