Heboh Anak Pejabat Pajak Ini Nunggak Pajak, Dirjen Pajak Ikut Cemas

Header Menu


Iklan

Iklan

Halaman

Iklan

Heboh Anak Pejabat Pajak Ini Nunggak Pajak, Dirjen Pajak Ikut Cemas

sekitarBANDUNGcom
23 Februari 2023


sekitarBANDUNGcom - Publik Tanah Air dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusia 20 tahun, terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina, bernama David.

Kasus ini bahkan menyita perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah tersangka, Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari pejabat DJP.

Di tengah bergulirnya kasus ini, polisi menemukan identitas Jeep Wrangler Rubicon yang dipakai Mario. Ternyata, pelat nomor asli mobil yang dipakai anak pejabat pajak itu adalah B-2571-PBP. Sementara itu, pelat yang tertera dalam mobil Mario adalah B-120-DEN.

Hal ini diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (23/2/2023).

Ade Ary mengatakan nomor polisi Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP. Polisi menemukan STNK sesuai dengan nomor tersebut. Polisi pun berusaha mencari tahu.

Setelah Ditelusuri lebih dalam melalui Samsat DKI Jakarta, polisi menemukan mobil tersebut teregistrasi atas model Jeep Wrangler berkapasitas 3.600 cc dengan transmisi otomatis. Tak disangka, mobil tersebut punya nilai jual Rp 318 juta dengan status "masa pajak habis".

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor tersebut punya nilai sebesar Rp 6.678.000 dan SWDKLLJ Rp 143 ribu dengan masa berlaku 4 Februari 2023. Namun, pemilik kendaraan mmeiliki keterlambatan membayar pajak, angka tersebut belum ditambah PKB denda sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Jadi total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 6.989.000.

Sementara dilansir dari KataData, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kasus tersebut berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap lembaganya.

Kasus penganiayaan oleh pelaku bernama Mario Dandy Satrio ramai diperbincangkan publik karena pelaku beberapa kali memamerkan barang mahal seperti motor gede (moge) hingga mobil mewah Jeep Rubicon yang dipakai saat penganiayaan.

Belakangan diketahui orang tua Mario adalah pejabat di kantor pajak Jakarta Selatan II yang memiliki harta jumbo puluhan miliar sebagaimana laporan di LHKPN tahun 2021.

Terkait hal tersebut, Suryo mengatakan, tindakan pamer harta yang dilakukan anak buahnya maupun keluarga pegawai pajak bisa menggerus kepercayaan publik terhadap integritas lembaganya. Sikap pamer harta bisa memberi stigma negatif terhadap pegawai DJP yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribu orang.

"Saya percaya lebih banyak pegawai yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak," kata Suryo dalam video tanggapannya, Kamis (23/2).

Ia juga memastikan akan mengambil tindakan disiplin terhadap pegawai pajak yang terlibat tindakan korupsi dan pelanggaran integritas. Hal ini untuk menjaga integritas pegawai lembaganya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan anak buahnya maupun keluarga PNS Kemenkeu sehingga bisa menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas kantor bendaara negara itu.

"Dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan bekerja secara juru, bersih dna profesional," kata Sri Mulyani.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersama unit kepatuhan internal DJP juga memanggil dan akan memeriksa pejabat pajak yang anaknya terlibat kasus tersebut. Namun, hingga kini belum diketahui hasil pemeriksaannya.



Redaktur: Dudi Abi

Tag Terpopuler