PEMERINTAH BERI SINYAL PPKM NON STOP: JALAN TERUS
.
.
.
Sekitarbandung.com — Selama pandemi masih merabak di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, Pemerintah Pusat akan terus terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berdasarkan level.
"PPKM berlaku selama pandemi ada," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (13/9).
Selain melakukan evaluasi rutin tiap minggu oleh Pemerintah, Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM secara intens di masing-masing wilayah.
"Pemerintah menyesuaikan dengan kondisi daerah dan berlaku hasil rapat evaluasi setiap minggu," jelas Airlangga.
Sebagai tambahan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus menetapkan PPKM di Jawa-Bali.
"Saya kira Pak Airlangga sampaikan luar Jawa-Bali sama, evaluasi setiap minggu dan tidak mengulang kejadian yang sama," jelas Luhut.
Menurut Luhut, jika Covid-19 ini tidak dikendalikan Pemerintah, maka akan berpotensi menjadi gelombang besar di sewaktu-waktu.
Tambahannya, menurut Luhut, PPKM itu merupakan alat pemerintah untuk memonitori perkembangan penanganan covid-19 di dalam negeri.
Sebagai tambahan, untuk itu Pemerintah merapkan PPKM Darurat pada periode 3 - 20 Juli di Jawa-Bali, dan 12 - 20 Juli di luar Jawa-Bali.
Selanjutnya, pemerintah memperkenalkan istilah baru dalam perpanjangannya, yaitu PPKM Level 4 pada periode 20-25 Juli. Kemudian setelah itu, statusnya diperpanjang dari awal mula periode 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, 10 - 16 Agustus, 17 - 23 Agustus, 24 - 30 Agustus, hingga pada periode 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Kemudian kelanjutannya, perpanjangan tersebut di umumkam kembali Pemerintah sejak 7 - 13 September 2021 hingga hari ini, bahkan bisa jadi Pemerintah akan terus perpanjang sebagai bentuk komitmen dalam memutus mata rantai Covid-19 di dalam negeri. ( F - IR