sekitarBandungcom - Polresta Bandung melalui penyelidikannya berhasil mengungkap lab tersembunyi milik salah seorang warga berinisial CR yang diduga dijadikan tempat pembuatan sabu rumahan.
Melalui Pers Conference polresta bandung di TKP pada hari Kamis 19 Januari 2023, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan hasil penyelidikan sementara terhadap tersangka berinisial CR.
Diketahui bahwa tersangka merupakam warg asli ciwidey yang sempat bekerja di Bali selama 2 tahun sejak tahun 2021. Sepulang dari bali, ia diduga memesan beberapa bahan untuk memproduksi Narkotika jenis sabu tersebut dari Market Place. Di hari ke 8 setelah kepulangannya, CR akhirnya ditangkap Sat Narkoba Polresta Bandung di kediamannya yang juga TKP tempat dia memproduksi sabu tersebut.
Dari TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan bahan pembuatan sabu, bahan pengemasan, dan Sabu yang sudah jadi seberat kurang lebih 3 ons.
Atas perbuatannya tersebut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memyebutkan bahwa tersangka CR diancam pasal berlapis yakni pasal 112, 113, 114, 132, dan 129 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam Pers Conference tersebut juga Kusworo menyampaikan himbauan kepada warga kabupaten Bandung untuk tidak meniru atau bahkan mencoba-coba memproduksi narkotika jenis apapun, karena bisa membahayakan diri maupun lingkungan sekitar.
Redaktur : Wildan Damang
Foto : instagram/jelajahciwidey