Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Perlintasan Kereta Api Di Kota Bandung Meningkat Selama 2022

Header Menu


Iklan

Iklan

Halaman

Iklan

Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Perlintasan Kereta Api Di Kota Bandung Meningkat Selama 2022

sekitarBANDUNGcom
10 Januari 2023


sekitarBANDUNGcom -  Tercatat ada sebanyak 33.414 pelanggaran yang terjadi pada Perlintasan Sebidang di Bandung di tahun 2022 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 19,9% yakni sebanyak 26.751 pelanggaran. 

Data tersebut dirilis oleh Komunitas Edan Sepur Indonesia Wilayah 2 Bandung. Melalui rilis tersebut, Humas Wilayah Edan Sepur Bandung, Abdullah Putra Gandhara atau Aghaa menyampaikan peningkatan Pelanggaran ini terjadi di 4 Perlintasan Sebidang dengan Peringkat Pertama di JPL Andir naik 36,2% di susul dengan JPL Laswi naik 35,2%, kemudian JPL Kiaracondong naik  20%, dan JPL Cikudapateuh naik 12.6%. “Hanya JPL Cimindi saja yang mengalami penurunan yaitu sebanyak 20,8%” tambahnya.

Menurutnya, hal ini di dasari dari beberapa hal. Yang paling menjadi pengaruh adalah faktor kebiasaan serta mulainya normal aktifitas masyarakat setelah pelonggaran PPKM. “Hal ini terlihat dari peristiwa pesepeda motor yang menemper KA Lokal Garut Cibatuan di JPL Kiaracondong pada 24 November 2022 yang lalu dimana pengendara tsb ingin menerobos perlintasan dengan cara melawan arus yang artinya ini sudah menjadi kebiasaan yang dibiarkan” menurut Aghaa nama akrabnya.

Edan Sepur Bandung setiap pekan selalu melakukan kegiatan Disiplin Perlintasan secara konsisten dan kolaboratif bersama dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. Kereta Commuter Indonesia, PT. Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perkeretaapian dalam hal ini Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung, Satlantas Polres Cimahi, dan Budaya Disiplin untuk mengedukasi pengendara yang masih membandel. 

Selain itu, Edan Sepur telah melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan Pusat untuk konsen dan serius dalam menangani permasalahan Perlintasan Sebidang ini. “Terakhir kami melakukan Audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI pada 14 November 2021 yang lalu, intinya kami berharap jika tidak bisa di buat flyover atau underpass bisa dengan pembuatan infrastruktur contohnya di tengah-tengah perlintasan ini tidak di aspal, jadi pengendara tidak bersilangan dan menerobos pintu perlintasan serta dengan Pemasangan CCTV yang terkoneksi langsung ke Area Traffic Control System (ATCS) atau Pemasangan CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terkoneksi ke Kepolisian. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan Perjalanan Kereta Api serta Penegakan Hukum Lalu Lintas Jalan di Perlintasan Sebidang” jelasnya.

Aghaa menyebut kegiatan Disiplin Perlintasan pada Tahun 2023 pun dilaksanakan kembali setiap pekannya, perbedaannya jika Tahun lalu setiap Jumat sekarang menjadi setiap Sabtu. “Mulai kembali Tanggal 21 Januari 2023, saat ini sedang proses perizinan dan surat menyurat terlebih dahulu” tutup Aghaa

Redaktur : Wildan Damang
Foto : Komunitas Edan Sepur

Tag Terpopuler