sekitarBANDUNGcom - Pemerintah Pusat Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, dalam materi muatan itu juga terdapat perubahan pengaturan lainnya. Seperti penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Hal ini sontak membuat gaduh masyarakat, terutama para penikmat produk tembakau. Terlebih masyarakat menengah kebawah yang terbiasa membeli rokok batangan.
Larangan tersebut disinyalir akan menekan penjualan rokok dengan harga yang terjangkau, agar mengurangi potensi perokok di bawah umur.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan Judul Tegas, Jokowi Bakal Larang Penjualan 'Rokok Ketengan' Oleh Aga Gustiana
Redaktur : Wildan Damang