“Pengangguran datang dari pendidikan tinggi karena tidak sesuai kebutuhan pasar kerja,” ujar Ida.
Seperti yang dilansir Tempo.co, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimplementasikan sejumlah kebijakan pasca pengesahan UU Cipta Kerja pada November 2020 lalu. Salah satunya ihwal pelatihan dan pendidikan vokasi.
Mengenai hal ini, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2021 sebagai bagian dari kerangka regulasi dalam UU Cipta Kerja. Adapun, Ida melanjutkan, regulasi tersebut berisi sejumlah poin penting. Pertama, prinsip dasar pelatihan dan pendidikan vokasi yang berorientasi kepada dunia usaha.
“Kemudian yang kedua, tanggung jawab pendidikan dan pelatihan vokasi adalah tanggung jawab pemerintah, pemda, dan swasta. Ini Perpres kolaboratif. Pemenuhan tenaga kerja kompeten yang sesuai kebuhan pasar itu dilakukan oleh pemerintah, pemda, dan swasta,” kata Ida.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa Kemenaker mengenalkan pembelajaran sepanjang hayat. Sebab, di era industri 4.0 ini, perlu dilakukan upskilling maupun reskilling yang inklusif. Hal ini dilakukan untuk menciptakan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi yang sesuai kebutuhan pasar kerja.
sumber : Tempo.co
redaktur : ibd