sekitarBANDUNGcom - Dalam Pasal 69 KUHP yang baru disahkan pemerintah dan DPR pada Selasa 6 Desember 2022 lalu, disebutkan bahwa "Narapidana yang telah menjalani masa hukuman 15 tahun dan berkelakuan baik bisa mendapatkan potongan masa hukuman".
KUHP baru mengubah paradigma pembalasan menjadi pidana modern berupa keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif. Salah satu cirinya memberi pemaafan bagi narapidana yang berkelakuan baik saat menjalani masa pidana. Termasuk terpidana korupsi.
Demikian juga pada pasal 603 yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Merespons hal itu, KPK memastikan pihaknya tak bakal terpengaruh dalam menuntut terpidana korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan soal landasan hukum KPK dalam melakukan penegakan hukum, yakni Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2002 yang telah diubah dengan undang-Undang 19 tahun 2019. Lewat Pasal 14 dalam UU tersebut, Firli ingin memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan aturannya sendiri dalam menangani perkara koruptor.
Redaktur : Wildan Damang
Foto : Twitter