Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara Atau Denda 2 Miliar Untuk Pengelola Parkir Yang Melakukan Ini

Header Menu


Iklan

Iklan

Halaman

Iklan

Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara Atau Denda 2 Miliar Untuk Pengelola Parkir Yang Melakukan Ini

sekitarBANDUNGcom
08 Desember 2022


sekitarBANDUNGcom - Merespon banyaknya aduan masyarakat tentang ketidaknyamanan dalam parkir kendaraan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen.


Direktur Jendreral PTKN Veri Anggrijono menyebutkan bahwa banyak penyedia jasa parkir yang melanggar aspek operasional berupa klausul baku. Klausul baku yang dimaksud disini adalah peraturan parkir yang biasa tercantum pada tiket/karcis parkir, spanduk atau papan informasi di area parkiran yang berbunyi 'Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan barang di dalam kendaraan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan', ataupun informasi lain yang menafikan tanggung jawab pengelola parkiran atas kehilangan dan kerusakan kendaraan selama masa parkir berlangsung.


Selain itu terdapat juga pelanggaran klausul baku lain yang berupa pengingkaran atas biaya parkir yang tidak sesuai dengan waktu yang tercantum dalam karcis maupun papan informasi parkir. Misalnya, ketika waktu yang tercantum belum mencapai dua jam, tetapi biaya yang harus dibayar sudah dua jam.


Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran yang diduga melanggar klausul baku tersebut. Penindakan pengelola parkir ini mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun pengawasannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.


Menurut Veri Anggrijono, bagi para pengelola parkir yang melanggar terhadap pencantuman klausul baku, sanksi yang didapat bisa dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai dengan UU perlindungan konsumen.


Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman m.merdeka.com dengan judul Lakukan ini, Pengelola Parkir Terancam Pidana 5 Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar.


Redaktur : Wildan Damang

Foto : Twitter


Tag Terpopuler