sekitarBANDUNGcom - Mekanisme distribusi gas LPG 3 kg tahun depan akan berubah. Pemerintah, melalui Kebijakan yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 akan mengatur kembali distribusi gas LPG 3 Kg.
Distribusi gas LPG 3 Kg tersebut pada tahun 2023 akan diubah menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos) sebagaimana yang tercantum dalam KEM PPKF 2023 yang menerangkan bahwa :
"Penyaluran Gas 3Kg akan diubah Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur,"
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil.
Kemudian, berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.
Kebijakan ini diambil mengingat bahwa penyebaran dan penyaluran gas LPG 3 Kg beberapa tahun belakangan semakin tidak terkontrol. Beberapa restoran dengan skala menengah ke atas bahkan banyak yang bergantung pada subsidi gas LPG 3 Kg, padahal peruntukan gas LPG 3 Kg sesuai aturan adalah untuk masyarakat miskin.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya di detik.finance dengan judul Siap-siap! Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg Tahun Depan
Redaktur : Wildan Damang
Foto : Twitter/pertamina