sekitarBANDUNGcom - Jajaran Kepolisian Polres Cimahi berhasil membekuk pelaku perampasan kendaraan sepeda motor yang mengaku sebagai debt collector.
Seperti diberitarakan Prfmnews, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilah menjelaskan, peristiwa perampasan motor ini terjadi pada Senin 17 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
Peritiwa perampasan motor dengan modus mengaku-ngaku debt collector ini terjadi di wilayah Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Menurut pengakuan korban, pelaku perampasan sepeda motor ini berjumlah dua orang.
Peritiwa ini juga menyebabkan satu orang mengalami luka.
"Pelaku yang kami amankan inisial DA, satu orang lainnya sedang kita lakukan pengejaran," kata Rizka saat rilis kasus di Mapolres Cimahi pada Jumat, 4 Novvember 2022.
Para pelaku memepet korban. Setelah dipepet, pelaku kemudian menuduh korban bahwa kendaraan yang sedang digunakan itu masih menunggak cicilan.
Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil motor korban.
Namun pada kejadian ini, korban sempat melakukan perlawanan. Sehingga pada saat terjadi cekcok, korban terseret kurang lebih 50 meter.
"Korban mengalami beberapa luka di badannya," ujar Rizka.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Redaktur: Dudi Abi