sekitarBANDUNGcom - Polrestabes Bandung menjamin tak ada tempat bagi geng atau kelompok bermotor yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan saat ini di Bandung sudah tidak ada lagi geng motor karena sebelumnya sudah melakukan deklarasi damai. Sehingga jika ada geng motor baru yang meresahkan, maka pihaknya tak akan segan menindak tegas.
"Jadi sekarang yang ada itu kelompok motor yang sudah bersertifikasi di daftar. Kalau ada yang merasa geng motor, berbuat onar di Bandung, saya akan libas, sikat," kata Aswin saat merilis kasus pengeroyokan oleh kelompok bermotor di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Dia pun meminta kepada masyarakat atau pemuda agar jangan memulai atau menyatakan diri sebagai geng motor dan melakukan kegiatan-kegiatan tak bermanfaat. Karena hal itu menurutnya bisa menimbulkan keresahan dan berbuntut tindakan kriminal.
"Kalau ada yang coba memulai, kita akan sikat. Gitu aja," kata Aswin.
Saat ini, Polrestabes Bandung membekuk dua orang pemuda berinisial RV (20) dan RW (18) dan empat pelajar di bawah umur yang melakukan pengeroyokan ketika sedang konvoi yang terdiri dari 50 sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat.
Para tersangka itu menurutnya tergabung dalam geng motor bernama Barshake Boysclub. Mereka melakukan penganiayaan terhadap lima orang korban yang juga tergabung dalam geng motor bernama Rojali.
Selain di Jalan Gatot Subroto, menurutnya salah satu tersangka dari geng motor Barshake Boysclub itu mengaku juga melakukan penganiayaan di depan SMP Pasundan, Jalan Balonggede, dan di depan RS Advent, Kota Bandung.
"Pelaku melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan senjata tajam, sekarang kita sudah tampilkan beberapa barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pada saat di TKP," kata Aswin.
Menurutnya perbuatan para pelaku menyebabkan korban mengalami luka sobek, luka tusuk, hingga memar-memar, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Namun Aswin memastikan para korban kini sudah dalam kondisi membaik.
Sedangkan para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Menurutnya mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber: Antara
Redaktur: Dudi Abi