sekitarBANDUNGcom - Mulai tanggal 4 Desember 2022 mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik untuk para pelanggar lalu lintas pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih.
Pemberlakuan ini diberitakan di laman resmi Instagram TMC Polresta Bandung pada hari Selasa, 29 November 2022 dengan keterangan berikut :
"Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022."
Pemberitaan tersebut juga memuat informasi mengenai bentuk pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik. Adapun 8 bentuk pelanggaran yang akan dikenai tilang elektronik adalah :
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan hel SNI;
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan;
4. Pengendara melanggar traffic light;
5. Pengendara melawan arus (rambu);
6. Pengemudi dan penumpang roda 4/lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan;
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.
Semoga wargi sekalian ingat dengan bentuk pelanggarannya dan menghindari pelanggaaran lalu lintas demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan berkendara.
Redaktur : Wildan Damang
Sumber : Instagram/tmcpolrestabandung