sekitarBANDUNGcom - Polres Cimahi menyebut pelaku yang melakukan penusukan terhadap bocah perempuan 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat, beraksi dalam keadaan mabuk sehabis meminum minuman beralkohol.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan seperti dilansir dari Antara mengatakan hal itu diketahui dari keterangan saksi yang merupakan teman pelaku. Menurutnya teman-teman pelaku itu pun memberi keterangan yang akurat terkait keberadaan pelaku.
"Termasuk temannya (saksi) yang pada saat tersangka bersama teman ini melakukan minuman keras bersama-sama," kata Imron di Polres Cimahi, Jawa Barat, Senin.
Adapun pelaku menurutnya diduga melakukan kegiatan meminum-minuman keras bersama teman-temannya di sebuah rumah yang berada di kawasan Andir, Kota Bandung, itu pada Rabu (19/10), sebelum melakukan penusukan terhadap korban yang berinisial PS (12).
Pelaku itu menurutnya bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) yang merupakan warga Kota Bandung. Menurut Imron, identitas pelaku itu diketahui setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Sejak kejadian penusukan, menurutnya polisi langsung melakukan olah TKP dan mengambil rekaman video CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pelaku setelah kegiatan meminum minuman keras itu langsung berencana untuk melakukan perampokan. Pelaku pun sudah menyiapkan senjata tajam dalam aksi tersebut.
"Pelaku saat itu keluar untuk mencari sasaran, dia kemudian berputar-putar, dan menuju ke Jalan Mukodar, ini terlihat dalam CCTV menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku melihat sasaran dua orang anak," kata Ibrahim.
Kemudian menurutnya pelaku melihat kedua orang anak itu berpisah di persimpangan gang. Pelaku, kata dia, langsung memilih untuk mengikuti PS untuk merampok ponsel.
"Korban sempat lari, saat itu korban langsung ditikam oleh tersangka, lalu dilakukan penggeledahan tasnya, dan dia tidak menemukan barang yang diharapkannya tersebut," kata dia.
Setelah itu, menurutnya korban berteriak untuk meminta tolong, sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya yang kini menjadi barang bukti.
Dari kejadian itu, pelaku penusukan bocah itu diancam dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Serta juga dikenakan Pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Redaktur: Dudi Abi