Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan

Header Menu


Iklan

Iklan

Halaman

Iklan

Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan

sekitarBANDUNGcom
15 Desember 2022

sekitarBANDUNGcom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 setelah proses pengundian pada Rabu, 14 Desember 2022 malam di Jakarta.

Adapun nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai berikut :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu KPU RI juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Adapun daftar nomor urut enam partai lokal Aceh sebagai berikut:
a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan 17 partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di laman jatim.antaranews dengan judul Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024

Redaktur : Wildan Damang

Tag Terpopuler