Mengejutkan! Doni Salmanan Terbebas Dari Vonis Ganti Rugi Korban Aplikasi Quotex

Header Menu


Iklan

Iklan

Halaman

Iklan

Mengejutkan! Doni Salmanan Terbebas Dari Vonis Ganti Rugi Korban Aplikasi Quotex

sekitarBANDUNGcom
15 Desember 2022

sekitarBANDUNGcom - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung akhirnya memutuskan terdakwa kasus penipuan investasi binary option Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban yang ditipunya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, yang diselenggarakan Kamis 15 Desember 2022, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.

Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuian Uang.

JPU juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan sejumlah Rp17 miliar. Namun demikian, Doni terbebas dari vonis tersebut, dan hakim memutuskan bahwa Doni tidak berkewajiban membayar ganti rugi tersebut.

Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional. Namun hakim menolak tuntutan tersebut.

Dalam laman PN Bale Bandung dijelaskan, bahwa barang bukti sesuai poin 33 sampai 131 yang dituntut untuk dikembalikan merupakan aset-aset Doni Salmanan secara pribadi yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Akhirnya Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara atas Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini sudah dimuat sebelumnya dengan judul Hakim putuskan Doni Salmanan tak harus bayar kerugian korban

Redaktur : Wildan Damang 
Foto : twitter/ Antara foto

Tag Terpopuler