sekitarBANDUNGcom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel di Kota Bandung pada hari Kamis 8 Desember 2022 malam.
Akhirnya ditemukan 26 orang yang diduga pelanggar kemudian diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun perlanggaran yang dilakukan yakni terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring. Sanksinya, para pelanggar diancam pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000.
Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dari hasil penyidikan didapatkan 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar. Total terdapat 22 orang terbukti melakukan pelanggaran.
Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung ini turut melibatkan berbagai unsur antara lain BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.
Redaktur : Wildan Damang
Sumber & Foto : Humas Kota Bandung (bandung.go.id)