Dengan pembatasan pembelian 2 liter per orang ini, Kemendag berharap dapat mengembalikan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET menjadi Rp 14.000 per liter dan minyak curah menjadi Rp 15.500 per kilogram. Dalam pedoman baru ini, juga dilarang menjual minyak goreng rakyat dengan cara bundling.
Seperti dilansir dari detik.com, Kemendag memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran tetap aman. Untuk memastikan hal tersebut, Kemendag memerlukan pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, dan pengecer.
Untuk menambah pasokan Minyakita di pasaran, Kemendag mengarahkan produsen untuk menambah produksi sebesar 50% menjadi 450 ribu ton per bulan.
Sebagai informasi tambahan, pelepasan ekspor UKM ke Arab Saudi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Bekasi kemarin, Jumat (10/2/2023) berlangsung sukses.
Penjualan Minyak Goreng Rakyat khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan Penjualan Minyak Goreng Rakyat saat ini diutamakan di Pasar Rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," pungkas Kasan.
redaktur : IIL