sekitarBANDUNGcom - Terpidana kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan, mengalami peningkatan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Hal ini terjadi setelah jaksa mengajukan banding ke PT Bandung.
"Kami menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa," tulis petikan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Catur Iriantoro, dilihat dari situs Mahkamah Agung (MA), pada Selasa (21/2/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan hukuman kepada Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 8 tahun. Hukuman ini merupakan dua kali lipat dari vonis sebelumnya. Selain itu, Doni Salmanan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," kata hakim, yang dikutip dari DetikJabar.
Sebelumnya, Doni Salmanan diseret ke pengadilan atas kasus platform Quotex. Pria yang dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich Bandung' ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.