sekitarBandungcom - Tarif Parkir Luar Badan Jalan, atau off-street di Kota Bandung sudah sejak tahun lalu, direncanakan akan dinaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pasalnya hal tersebut dianggap akan mendorong pihak swasta untuk berinvestasi membuat lahan parkir diluar badan jalan dan meminimalisir parkir pada badan jalan yang acap kali menyebabkan kemacetan di Kota Bandung.
Namun demikian, dilansir dari detik.com, bahwa Pemkot Bandung akan mengkaji ulang penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off-street. Pemkot juga menyampaikan bahwa bagi pengelola parkir yang telah menerapkan tarif anyar, diminta untuk kembali ke tarif lama.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan perubahan tarif anyar kembali ke lama itu bakal disesuaikan hingga tiga hari ke depan, sebab ada beberapa pengelola parkir yang sudah menerapkan tarif baru.
"Kita luruskan dulu, penyesuaian tarif ini untuk yang off-street. Off-street itu lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta dan mereka biasanya berinvestasi di sana. Tadinya harapan kami dengan penyesuaian off-street di lahan milik swasta, semakin banyak gedung parkir yang dibangun. Sehingga ada kelayakan dari nilai ekonomis. Semoga bisa juga mengurangi jumlah parkir di badan jalan," kata Yana pada Kamis 19 Januari 2023.
Home
Berita
Sepakbola
Hukum & Kriminal
Budaya
Wisata
Kuliner
Bisnis
Jabar Gaskeun
Foto
Indeks
Terpopuler
ADVERTISEMENT
detikJabar
Bisnis
Sumbang Inflasi, Kenaikan Tarif Parkir Luar Badan Jalan Bandung Ditunda
Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 20:01 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung - Pemkot Bandung mengkaji ulang penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off-street. Bagi pengelola parkir yang telah menerapkan tarif anyar, diminta untuk kembali ke tarif lama.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan perubahan tarif anyar kembali ke lama itu bakal disesuaikan hingga tiga hari ke depan. Sebab, lanjut dia, ada beberapa pengelola parkir yang sudah menerapkan tarif baru.
"Kita luruskan dulu, penyesuaian tarif ini untuk yang off-street. Off-street itu lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta dan mereka biasanya berinvestasi di sana. Tadinya harapan kami dengan penyesuaian off-street di lahan milik swasta, semakin banyak gedung parkir yang dibangun. Sehingga ada kelayakan dari nilai ekonomis. Semoga bisa juga mengurangi jumlah parkir di badan jalan," kata Yana dalam keterangan yang diterima detikJabar, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan kenaikan tarif parkir ini disinyalir menjadi penyumbang inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir luar badan jalan. Meski sebenarnya, Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir sebesar Rp 4.000 dan batas atas parkir yakni Rp 7.000, untuk kendara empat.
"Kemarin karena menjadi salah satu penyumbang inflasi yang tinggi juga di Kota Bandung. Akhirnya hasil kajian ini kita tunda. Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah disetting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal," tutup Yana.
Redaktur : Wildan Damang