sekitarBANDUNGcom - Salah satu Akademisi Institut Teknologi Bandung ,Mohammad Jehansyah Siregar, S.T, M.T, Ph.D dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) ITB menilai langkah yang dilakukan Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D Gubernur Jawa Barat Jabar dalam membangun Masjid Raya Al Jabbar dengan menggunakan dana APBD adalah sah.
"Ada baiknya APBD yang dimiliki Pemprov Jabar difokuskan untuk menata kawasan yang masih membutuhkan banyak perhatian di Jabar,” kata Jehansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 7 Januari 2023 kemarin.
Ia mengatakan, Gubernur Jabar membangun Bandung Planning Gallery. Namun hingga saat ini pemanfaatannya dinilai Jehansyah belum optimal.
Begitupula dengan implementasi konsep smart city di Kota Bandung. “Seharusnya bukan lagi smart city sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) ke 11 yaitu sustainable cities and communities,” katanya. Dia berharap APBD Jabar dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk menuju SDGs.
Jehansyah juga menyoroti masih tingginya pengangguran, kawasan kumuh dan liar di Bandung atau di kota megapolitan lainnya di Provinsi Jabar. Dia mencontohkan masih banyak kawasan kumuh dan liar di sepanjang bantaran kali Cikapundung.
“ Pembangunan Kota Bandung harus diarahkan ke city without slums. Contohnya penataan Taman Sari di Cikapundung. Tepatnya dibelakang Baltos. Sampai saat ini penataan itu belum juga selesai padahal sudah lebih 7 tahun,” katanya.
Dari sisi lingkungan, Jehansyah melihat perlu ada gebrakan regulasi yang sangat berarti dari seperti menyediakan minimal 30% ruang terbuka hijau (RTH) di kota Bandung dan kota megapolitan lainnya di Jabar. Di Kota Bandung sendiri RTH masih dibawah 10%. Padahal penyediaan minimal 30% RTH merupakan amanat UU Tata Ruang dan Perda. RTH itu seharusnya dipusatkan di sepanjanga bantaran sungai.
Gubernur Jabar, kata dia, dapat menggunakan alokasi APBD untuk menguasai tanah untuk membenahi kawasan kumuh dan memberikan hunian yang nyaman bagi warga kota Bandung dan Jabar.
Dengan adanya APBD Pemprov yang cukup besar, lanjut dia, Pemrov dapat mengambil peran dalam penguasaan lahan tersebut. Pembangunan diarahkan untuk pembangunan yang lebih fundamental dan berpengaruh signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Jabar.
Sebagai Gubernur menurut Jehansyah, Kang Emil memiliki kewenangan yang lebih untuk mengatur lintas wilayah di Jabar. Sebab, tugas utama kepala daerah adalah memperhatikan serta memberdayakan masyarakat marginal yang berpenghasilan rendah.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di invenstor.id dengan judul Akademisi Sarankan Pemprov Jabar untuk Memperkuat Penataan Kawasan
Editor : Wildan Damang