sekitarBANDUNGcom - Hati orang tua mana yang tidak hancur saat mengetahui buah hatinya tutup usia karena hal yang tak wajar. Gara-gara minuman keras (miras) oplosan yang mengandung zat metanol seorang anak laki-laki berusia 12 tahun asal Majalaya, Kabupaten Bandung, harus kehilangan nyawa. Penjual miras oplosan itu pun kini telah diamankan polisi untuk dijadikan tersangka.
"Setelah kita labkan, bahwa minuman keras palsu ini mengandung metanol dan membahayakan bagi manusia," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin, 28 November 2022.
Dia menyatakan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan atas kematian bocah laki-laki tersebut. Dari hasil pendalaman, akhirnya didapati seorang tersangka yang menjual miras oplosan kepada korban dan temannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2). Pasal 204 Ayat 1 KUHpidana Atau pasal 140 Jo Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut juga, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jajarannya berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan mengamankan 25 tersangka dari hasil operasi antik lodaya 2022.
"Jadi operasi antik lodaya 2022 ini digelar sejak 16 sampai 25 November 2022," katanya.
Kusworo menjelaskan adapun operasi antik ini targetnya adalah narkoba dan biasanya dilaksanakan di awal sebelum operasi lilin dan tahun baru.
"Supaya apa, supaya warga masyarakat merayakan tahun baru itu tidak dengan narkoba," ujarnya.
"Dari 25 tersangka ini sebagian besar adalah driver ojeg, kemudian ada buruh, ada juga pedagang ada juga yang tidak bekerja," sambungnya.
Dari hasil operasi antik lodaya 2022, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika Jenis Ganja seberat 20.9 Gram, sabu seberat 17.87 gram dan miras Oplosan 4 Botol.
Redaktur: Dudi Abi