sekitarBANDUNGcom - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Doni Salmanan, afiliator dan terdakwa kasus penipuan aplikasi binary option Quotex, melayangkan tuntutan 13 tahun penjara atas dakwaan kasus Doni Salmanan.
Tuntutan dilayangkan pada hari Rabu, 16 November 2022 di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Soreang Kabupaten Bandung. Tidak cukup dengan tuntutan 13 tahun, tuntutan juga disertai denda sejumlah Rp. 10 miliar sebagai subsider atau pengganti 1 tahun penjara.
Terdakwa Doni Salmanan terkena Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE. Kemudian ia juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Namun begitu, saat pembacaan dakwaan di PN Bale Bandung, Terdakwa Doni Salmanan hanya hadir secara virtual. Putusan atas Indra Kenz dan tuntutan atas Doni Salmanan seiring dengan menjadi angin segar ditengah cukup panjangnya kasus para afiliator aplikasi binary option.
Redaktur : Wildan Damang
Foto : @donisalmanan
Sumber : detikjabar