Kemendagri Minta Pemda Hentikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Header Menu


Iklan

Iklan

Halaman

Iklan

Kemendagri Minta Pemda Hentikan Pemutihan Pajak Kendaraan

sekitarBANDUNGcom
28 September 2022


sekitarBANDUNGcom - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) menghentikan kebiasaan memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Alih-alih meningkatkan kepatuhan pajak, pemutihan PKB justru mendorong pemilik kendaraan untuk menunda membayar pajak dan menunggu pemutihan dilaksanakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan di Kemendagri Agus Fatoni mengatakan bahwa masyarakat sebenarnya menunggu pemutihan sehingga masyarakat menunda pembayaran pajak. Oleh karena itu, diharapkan tidak perlu dilakukan lagi pemutihan.

Daripada terus melaksanakan pemutihan, Fatoni meminta pemerintah daerah meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Di samping itu, sanksi juga harus disiapkan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar PKB. Salah satu sanksi yang sedang disiapkan adalah penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 (dua) tahun.

Fatoni menyampaikan bahwa Tim Pembina Samsat Nasional akan melaksanakan penghapusan kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Sehingga, kendaraan yang datanya dihapus tersebut akan menjadi kendaraan tanpa dokumen atau ilegal.

Tentu upaya ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Kebijakan ini akan terus disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami akibat dan sanksi dari tidak patuhnya membayar PKB.

Berdasarkan catatan Kemendagri, setiap pemerintah daerah mempunyai potensi PKB sebesar 40% sampai dengan 60% yang belum dimaksimalkan. Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat tunggakan PKB nasional mencapai Rp 100 triliun.

Penghapusan STNK juga diperlukan untuk sinkronisasi data kendaraan dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Pemerintah. Hal ini dikarenakan ketiga instansi tersebut selama ini mempunyai catatan jumlah kendaraan motor yang berbeda.

Korlantas Polri mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sebanyak 149 juta unit. Kemudian, Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor sebanyak 103 juta unit. Sedangkan, pemerintah daerah di Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor sebanyak 113 juta unit.

Sebagai informasi tambahan, Kemendagri juga meminta pemerintah daerah untuk menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan BBN 2. Sehingga, Fatoni berharap penghapusan pajak progresif ini akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. 





Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Pajakku.com dengan judul Kemendagri Minta Pemda Hentikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Tag Terpopuler