sekitarBANDUNGcom - Kita pasti sudah tidak asing jika mendengar 'Tanah Wakaf'. Di Indonesia sendiri, tanah wakaf adalah tanah yang disumbangkan untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum , tak terkecuali hal yang berkaitan dengan agama dan kesejahteraan.
Tanah wakaf sendiri tidak boleh atau dilarang untuk diperjualbelikan karena hal tersebut adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Seperti kasus tanah wakaf yang diduga disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan di kelurahan Sadu, kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Diketahui, seorang penerima wakaf telah menjual sebidang tanah untuk dijadikan tempat komersil.
Menurut salah seorang ahli waris, Hj. Dwi Hidayah mengatakan jika tanah tersebut merupakan tanah waris yang diwakafkan untuk kepentingan agama.
"Tanah itu sebetulnya adalah tanah wakaf dari leluhur kami yang bernama Hajjah Fatimah dan Haji Kosasih, beliau mewakafkan tanah itu untuk kepentingan umat agama, dan setelah itu yang dijadikan Nadir (penerima wakaf) adalah menantu dari saudara (paman) kami, suaminya Hajjah Julaiha yang dimana beliau adalah orang tua yang berseteru ini, sebetulnya itu wakif yang dikuatkan oleh ikrar wakaf orang tua kami dari H Hamidi dan Hj Sofia kakaknya yang bernama Hj Fatimah Rosadi dan H Kosasih yang sudah berjalan beberapa tahun, semenjak Nadir adalah Dahlan Sopandi," ujar Hj Dwi kepada wartawan.
Sebelumnya, tanah wakaf tersebut diserahkan kepada penerima wakaf yang bernama Dahlan Sopandi, namun seiring berjalannya waktu, penerima wakaf diserah terimakan kepada Dayat yang tidak lain adalah putra dari Dahlan Sopandi.
"Sewaktu dipegang oleh Dahlan Sopandi (nadhir) dan masih berjalan sebagaimana mestinya, namun seiring berjalannya waktu beliau sakit-sakitan, dan diserahkanlah kepada putranya yang bernama Dayat, dan diangkat jadi nadhir karena ayahnya (Dahlan Sopandi) sudah membantu dan mengelola tanah dan masjid ini," katanya.
Namun, setelah diserahkan kepada Dayat, dirinya diketahui telah menyalahgunakan tanah wakaf tersebut.
"Setelah diserahkan kepada Dayat, itu juga sewaktu masih ada orang tua kami, sodara Dayat telah menyalahgunakan (tanah wakaf)," jelas Hj Dwi.
Dengan cara memperjual belikan, ujar H Kiki , kami mendapatkan laporan dari keluarga nya sendiri, bahwa dayat tidak amanah dalam mengelola tanah wakaf, sedangkan kami baru menyadari kalau permasalahan tersebut sedang menjadi Gugatan di Pengadilan Agama kabupaten Bandung dengan no perkara 1012 / PDT G / 2022 / PA, sebenarnya sudah kami ingatkan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf pemberian leluhur kami untuk kesejahteraan Mesjid serta Madrasah milik leluhur kami, namun hingga beberapa hari lalu , dimana sidang sedang berjalan, sdr. Dayat menawarkan tanah wakaf tersebut kepada seorang pengusaha , ini jelas jelas sangat tidak amanah, ujar Kiki saat ditemui wartawan di daerah Sadu, Soreang.
Harapan Kami keluarga besar Eyang Rosadi dan Eyang Istri, memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut diatas dapat mempertimbangkan seadil adilnya, bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf dan dikembalikan seperti semula, sesuai salinan Akta pengganti Akta Ikrar wakaf no 31 / W. 03/ VI / 97 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan / Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Ujar Kiki.
Editor: Abah Iwan I Lamintang