sekitarBANDUNGcom - Syaiful Bachri warga Jakarta bercerita tentang tanah miliknya yang diserobot oleh mafia tanah di daerah Cisarua, kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tanah seluas 4855 meter² tersebut sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 959/Desa Tugu Selatan atas nama Nadya Adilla Putri, yang dibeli dari Terry Kassen Tanizar pada 20 Desember 2012 tersebut dengan status tanah Hak Milik dengan Nomor 959/Desa Tugu Selatan, sesuai dengan surat ukur No. 10/Tugu Selatan/2011, tanggal 30 Mei 2011 seluas 4855 meter persegi.
Tanah tersebut merupakan peningkatan hak dari tanah milik adat Girik 'letter C' kohir 2215. Serta tercantum dalam Akta Jual Beli PPAT No. 126/2012 tanggal 20 Desember 2012 yang dibuat dihadapan Fuzi Markunah, SH (PPAT kabupaten Bogor).
Namun pada tanggal 17 Juli 2021 ada segerombolan orang berpakaian Ormas yang memaksa masuk dan menguasai tanah tersebut dan menurut mereka tanah tersebut milik H. Djedjen Teteng dengan membawa bukti draft jual beli yang belum terdaftar di kantor Desa Tugu Selatan maupun kantor Kecamatan Cisarua dengan kohir No. 397 dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pihak penjual (H. Munajat Kurtubi) dan pihak pembeli (H. Djedjen Teteng) serta kepala Desa sebagai saksi (H. Arifin Azis), tapi belakangan diketahui bahwa H. Arifin Azis baru menanda tangani draft jual beli tersebut pada tahun 2021 dan saat itu Arifin Azis sudah bukan menjadi kepala Desa lagi.
Akhirnya Syaiful Bacri melaporkan perbuatan H Djedjen Teteng tersebut ke Polres Bogor dengan laporan no. Pol : STPL /B/1081/VII/2021/JBR/RES BGT pada tanggal 19 Juli 2021, setelah menindak lanjuti laporan tersebut dan menetapkan H Djedjen Teteng sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah tersebut.
Syaiful merasa heran karena hanya dengan bukti draft jual beli yang tidak terdaftar, mereka menggugat saya di PTUN Bandung sebagai tergugat intervensi 2 dan tergugat 1 adalah BPN kabupaten bogor, sesuai dengan gugatan no 127 / G / 2021 / PTUN BDG dengan Majelis Hakim terdiri dari Ardoyo Wardhana (hakim ketua) , Gugum Surya Gumilar (hakim) dan Liza Valianty (hakim).
Dari Fakta persidangan di PTUN Bandung, saksi ahli dari pihak penggugat Zaenal Mutaqin, dosen luar biasa Fakultas Hukum Universitas Pajajaran Bandung, mengatakan "Bahwa peradilan gugatan ini tidak dapat dilakukan di PTUN tetapi harus di Pengadilan Umum. Serta saksi fakta Mohamad Amin, H Djedjen Teteng sering meminta orang untuk berpura-pura bekerja di tanah milik Syaiful, yang kesannya tanah tersebut milik Djedjen dan dilakukan setiap kali ada peninjauan dari pihak berwajib." hal tersebut disampaikan saksi ketika tampil sebagai saksi fakta untuk kasus tersebut diatas.
Pada tanggal 13 April 2022 fakta lainnya terungkap ketika Eko Widiana (kepala Desa Tugu selatan) dihadirkan sebagai saksi dan dari buku C terungkap bahwa tanah dengan C 2215 berasal dari C 694 adalah atas nama Munajat, karena sejak tahun 1991 tidak ada perubahan lagi baik dibuku C maupun buku Register desa, serta terungkap tanah dengan C 397 atas nama Muhtar yang dijadikan bahan gugatan jelas sangat jauh berbeda, "Saya heran pihak PTUN tetap menggelar sidang, sudah jelas mereka itu salah obyek serta perlu diketahui, bahwa saya membeli tanah dari Terry Kassen Tanizar dan sudah pernah di Royal di Bank, dan kenapa baru sekarang diributkan, jadi Djedjen Teteng selama ini kemana saja, ujar Syaiful Bachri seusai sidang pada Rabu (13 April 2022).
Pada tanggal 20 April 2022, sidang akan dilanjutkan dengan kesimpulan yang akan dilakukan dengan sistem elektronik.
Artikel: Abah Iwan I Lamintang