sekitarBANDUNGcom - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Banyak keputusan yang diberlakukan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, diantaranya tentang proses pengurusan SIM, STNK, dan SKCK di kepolisian.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.
Lebih lanjut Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN. Beberapa pelayanan publik seperti mendaftar ibadah Haji dan Umrah juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah
haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional." lanjutnya.
Selain itu Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tersebut mengatur juga tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut menginstruksikan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional." bunyi dalam inpres tersebut.
Editor: Dudi Abi