RESMI, TARIF PARKIR MOTOR Rp. 3.000 DI FASILITAS PARKIR RESMI KOTA BANDUNG, LALU MOBIL BERAPA?

Header Menu


Iklan

Iklan

Halaman

Iklan

RESMI, TARIF PARKIR MOTOR Rp. 3.000 DI FASILITAS PARKIR RESMI KOTA BANDUNG, LALU MOBIL BERAPA?

sekitarBANDUNGcom
30 Desember 2021



sekitarBANDUNGcom - Terhitung 1 Januari 2022, Pemerintah Kota Bandung menerapkan tarif parkir baru untuk kendaraan bermotor.

Tarif parkir baru untuk tunai maupun non tunai tersebut diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.

Merujuk informasi yang diterima sekitarBANDUNGcom dari akun instagram @uptparkirkotabandung tanggal 23 Desember 2021 yang lalu, hal ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di kota Bandung.

Berikut daftar tarif parkir resmi Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga zona.

*1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota*
Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:
• Bagian utara sampai Jalan Padjajaran
• Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan)
• Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima)
• Bagian barat sampai Jalan Waringin

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:
- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jamnya
- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp7.000 per jamnya.
- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya
- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jamnya
- Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jamnya.

*2. Tarif Parkir Zona Penyangga*
Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Penyangga Kota Bandung terbagi atas:
• Bagian utara Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago
• Bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta
• Bagian timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum
• Bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:
- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya
- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.
- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp4.000 per jamnya
- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jamnya
- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.

*3. Tarif Parkir Zona Pinggiran*
Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Pinggiran Kota Bandung terbagi atas:
• Bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut (Puncak Ciumbuleuit)
• Bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi
• Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru
• Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:
- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya
- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.
- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp3.000 per jamnya
- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya
- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.***







Editor: Dudi Abi

Tag Terpopuler