MAU NIKAH DIMASA PPKM? BEGINI ATURAN MAINNYA

Header Menu


Iklan

Iklan

Halaman

Iklan

MAU NIKAH DIMASA PPKM? BEGINI ATURAN MAINNYA

sekitarBANDUNGcom
14 September 2021




Sekitarbandung.com — PPKM masih diperpanjang, lantas bagimana apabila resepsi pernikahan diberlangsungkan?

Setelah terkonfirmasinya data Covid-19 di wilayah Jawa-Bali berbeda-beda, Pemerintah juga menerapkan aturan resepsi pernikahan apabila dilakukan dengan cara yang berbeda-beda.

Mengingat, PPKM Jawa-Bali di perpanjang selama periode 7 - 13 September 2021 dan di luar Jawa-Bali berlaku mulai dari 7 - 20 September 2021.

PPKM di Jawa-Bali kini menampilkan penurunan signifikan yang awal mula Kabupaten/kota level 4 dengan jumah 25 Kabupaten/kota, sekarang menjadi 11 Kota/kabupaten.

Sementara di lain kasus, Kabupaten/kota di status level 2 mengalami peningkatan signifikan. Yang awal mulanya 27 Kabupaten/kota kini menjadi 43 Kabupaten/kota.

*Aturan Resepsi Pernikahan di Jawa-Bali Ketika PPKM*

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah membuat ketentuan resepsi pernikahan selama PPKM berlangsung. 

Khusus untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, pelaksaan pernikahan ditiadakan. Artinya, apabila menggelar resepsi pernikahan di tengah pemberlakuan PPKM maka pelaksaannya masih dilarang.

Berbeda dengan status level 4, untuk wilayah yang berstatus PPKM di level 3, pelaksaan pernikahan boleh diadakan dengan tidak boleh makan di tempat dan kuota yang hadir maximal 20 undangan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, untuk wilayah yang berstatus PPKM nya di level 2, pelaksanaan pernikahan boleh diadakan dengan tetap tidak boleh makan di tempat dan kuota yang hadir maximal 50 orang.

*Aturan Resepsi Pernikahan di Luar Jawa-Bali Ketika PPKM*

Untuk wilayah luar Jawa-Bali, peraturan yang tertera untuk mengatur pernikahan terdapat pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumetera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Khusus untuk wilayah yang status PPKM nya level 4, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (persen) dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dengan tidak menghidangkan makanan dan penerapan protokol kesehatannya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara untuk wilayah yang status PPKM nya di level 3, level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali, aturan yang diberlakukannya berbeda.

Mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangangan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pada wilayah Level 3 nya, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maximal 50% (persen) dari kapasitas atau maxsimal 50 orang dengan tanpa ada hidangan makanan dan penerapan protokol kesehatannya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara untuk status wilayahnya di Level 2 dan Level 1, pemberlakuannya menggunakan peraturan PPKM dengan Kriteria Zonasi.

Berikut ketentuannya :
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat; dan 
2. Untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Tag Terpopuler