sekitarbandung.com - Pernah pisan bbrp tahun lalu ngalamin dilempar batu daerah Gadobangkong, kaca kereta pecah, pecahan kaca kena penumpang salah satu korbannya anak kecil 🥺
Hampir mirip seperti ini mungkin, tapi kalo posisi pelempar di video ini ada di belakang. Namun tetap masuk kategori ahlak tercela.
Diketahui bahwa kejadian ini terjadi di Petak Kiaracondong - Gedebage (sebelah Timur Sta. Kiaracondong) pada 12 September 2021 saat KA Argo Wilis melintas.
Tindakan ini sangat membahayakan perjalanan Kereta Api, Petugas seperti Masinis, dan Penumpang di dalamnya. Berdasarkan Pasal 194 KUHP ayat 1 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pada ayat 2 bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Adapun berdasarkan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 180 yang berbunyi setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Mari, #BelajarDisiplinBersama dengan tidak beraktifitas di jalur rel kereta api dan melempar batu ke sarana perkeretaapian.
Hampir mirip seperti ini mungkin, tapi kalo posisi pelempar di video ini ada di belakang. Namun tetap masuk kategori ahlak tercela.
Diketahui bahwa kejadian ini terjadi di Petak Kiaracondong - Gedebage (sebelah Timur Sta. Kiaracondong) pada 12 September 2021 saat KA Argo Wilis melintas.
Tindakan ini sangat membahayakan perjalanan Kereta Api, Petugas seperti Masinis, dan Penumpang di dalamnya. Berdasarkan Pasal 194 KUHP ayat 1 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pada ayat 2 bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Adapun berdasarkan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 180 yang berbunyi setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Mari, #BelajarDisiplinBersama dengan tidak beraktifitas di jalur rel kereta api dan melempar batu ke sarana perkeretaapian.