Mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, tarif enam ruas tol naik, termasuk Tol Japek, Cipularang dan Padaleunyi. Besaran tarif baru ruas jalan tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi.
Penyesuaian tarif baru Ruas Jalan Tol Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi, sehingga Ruas Jalan Tol Padaleunyi memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif di Ruas Jalan Tol Padaleunyi. Untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula 26.000 menjadi 23.500 atau turun sebesar 10%, dan tarif Gol III tetap atau tidak ada kenaikan.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar di bawah.
Artikel: Dudi Abdulah
Editor: Abah Iwan I. Lumintang
Sumber: PT. Jasamarga