BANDUNG, sekitarBANDUNGcom - Kawasan Lanud Husein Sastranegara sudah bertahun-tahun dikenal warga sebagai bandara dengan sejuta cerita bahkan seakan menjadi ikon bagi Kota Bandung.
Selama bertahun-tahun juga warga banyak menggunakan jalan melalui kawasan militer tersebut guna mempersingkat jarak tempuh dari daerah Pasteur ke Pajajaran maupun sebaliknya.
Namun tidak semua warga paham betul peraturan yang berlaku saat memasuki kawasan militer. Menurut Danlanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Ali Gusman, S.T., M.M. melalui staf Satpom Lanud Husein Sastranegara Kapten POMAU Oky Jongko Lukito selaku Kasie Lidpamfik (Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik) Satpom TNI AU Lanud Husein Sastranegara saat ditemui sekitarBANDUNGcom di kantornya Senin (11/1/2021) menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan memasuki kawasan lanud hanya saja ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi.
"Silahkan saja jika warga akan melintas apalagi para calon penumpang yang akan ke bandara kebanggaan warga Bandung, hanya saja demi kenyamanan dan keamanan bersama kita laksanakan dan patuhi peraturan yang ada. Di lanud manapun aturannya serupa, identitas warga harus diketahui petugas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu kecelakaan maupun tindak kriminal di lingkungan lanud." ujarnya.
Disinggung mengenai penggunaan stiker dan penyimpanan kartu identitas warga di pos keamanan, Oky menegaskan bahwa hal itu hanya media saja agar lebih memudahkan pendataan dan pengawasan petugas Pomau .
"Stiker itu cuma alat, sebetulnya penyimpanan kartu identitas yang jadi prioritas sebagai data petugas Pomau di setiap akses jalan masuk ke Lanud Husein. Ya digunakanlah alat bantu berupa stiker khusus ijin lintas wilayah Lanud Husein yang sulit dipalsukan. Nah warga yang sering mengakses ke kawasan lanud diperkenankan memiliki stiker tersebut daripada repot-repot titip kartu identitas, nanti pas hilang kami lagi yang disalahkan." lanjutnya .
Cara mendapatkan stiker lintas wilayah Lanud Husein pun sudah di atur dengan ketentuan menyertakan FC STNK kendaraan roda 2 maupun 4 dan KTP bagi masyarakat sipil, bagi Prajurit dan PNS TNI disyaratkan FC STNK roda 2 maupun 4 dan FC KTA serta biaya penggantian cetak stiker yg berhologram khusus tersebut .
Sebelumnya viral pengemudi taksi online yang keberatan dengan penggunaan stiker khusus dan penyimpanan KTP. Satpomau pun mengundang komunitas pengemudi online pada Senin (11/1/2021) sore. Dari pertemuan tersebut jajaran Satpom TNI AU Lanud Husein Sastranegara melakukan sosialisasi aturan yang berlaku, termasuk mempersilahkan pengemudi online (ojek/taksi) mengantar penumpang dari luar ke Bandara .
"Ya silahkan kalo ada penumpang yang mau ke bandara, tapi tetap prosedur masuk ditaati, apalagi sekarang masa pandemi, selain menitipkan kartu identitas untuk data petugas jaga, prokes juga tetap dilaksanakan, jangan sampai tidak pakai masker dan menaati prokes yang sudah dipahami oleh kita. Nah kalo ada oknum anggota yang macam-macam dan tdk sesuai aturan yg berlaku jangan segan laporkan ke Satpom Husein untuk di tindak lanjuti." pungkasnya .
Artikel: Dudi Abdulah
Editor: Abah Iwan I. Lumintang