sekitarbandungcom - Pengendara Sepeda motor masuk ke ruas Tol Baros, Cimahi. Aksi nekad tersebut direkam oleh pengemudi mobil yang melaju dibelakangnya pada pukul 22.10 WIB ( 18/11/2022 ).
Di Indonesia sendiri, pengendara motor tidak diperbolehkan melintasi jalan bebas hambatan tersebut.
Jalan Tol memang sengaja direkayasa untuk kendaraan-kendaraan dengan kecepatan tinggi dan berbobot besar beroda empat, menyesuaikan mobil maupun bus ataupun truk.
Sehingga bobot sepeda motor dianggap akan memiliki tingkat resiko kecelakaan yang cukup tinggi dikarenakan momentum yang dihasilkan kendaraan yang memiliki bobot lebih besar.
Selain itu, pesepeda motor yang melajur di ruas jalan Tol akan dipidanakan dengan kurungan paling lama 14 ( empat belas ) hari atau denda sebesar Rp. 3.000.000,-( tiga juta rupiah ) sesuai dengan aturan yang termaktub pada Undang Undang ( UU ) Nomor 34 Tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6.