sekitarBANDUNGcom - Berawal dari penyerobotan tanah milik Syaiful Bachri yang berlokasi di jalan Sindang Subur RT 01 RW 015 desa Tugu Selatan, kecamatan Cisarua, kabupaten Bogor.
Syaiful pada tanggal 20 december 2012 membeli sebidang tanah dari Terry Kassen Tanizar dengan luas 4.855 meter persegi dan telah menjadi Sertifikat Hak Milik no. 959 /desa Tugu selatan, lalu Sertifikat Hak Milik tersebut dibalik namakan atas nama Putri Syaiful yang bernama Nadya Adilla Putri dan Sertifikat Hak Milik tersebut merupakan peningkatan Hak dari tanah milik adat Girik letter C kohir no 2215.
Pada tanggal 17 Juli 2021 ada serombongan Ormas ( Organisasi Masyarakat ) yang memaksa masuk untuk menguasai tanah tersebut dan menurut keterangan Saksi mata Mohamad Amin , yang datang adalah Djedjen Teteng bersama rombongan Ormas yang dibawanya, dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Djedjen Teteng dengan membawa bukti kepemilikan berupa Draft Akta Jual - beli, yang konon tidak bernomor dan bertanggal serta belum terdaftar di kantor desa Tugu Selatan maupun di kantor kecamatan, dengan nomer kohir 397 serta baru di tanda tangani pada bulan Juni 2021 oleh mantan kades (H. Arifin Azis) yang mantan kades tersebut sudah lama tidak menjabat sejak tahun 1994 - 2021 , dan dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pihak penjual H. Munajat Kurtubi dan pihak pembeli Teteng Djedjen dan kepala desa ( H Arifin Aziz).
Atas kejadian penyerobotan tanah tersebut, maka Syaiful melaporkan hal tersebut kepada Polres Kabupaten Bogor, hingga pihak Polres Bogor menindak lanjuti laporan tersebut.
Namun pada tanggal 5 februari 2022 muncul surat panggilan dari PTUN Bandung dengan surat panggilan No 127 / G / 2021 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN) memanggil Nadya Adilla Putri disebut terkait pihak ketiga, dengan penggugat H Djedjen Teteng melawan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Bogor, pada kesempatan ini Nadya Adilla Putri memberikan kuasa kepada H. Abd. Rahim Hasibuan SH, MH & Partners Advokat / Pengacara. Sedangkan Djedjen Teteng menyerahkan kuasa kepada DR . H. Yusuf Asyid, SH. MH & rekan Advokat dan pengacara.
Fakta Hukum yang terungkap dipersidangan pada Rabu ( 30 / 03 / 2022 ) saksi Ahli Zaenal Mutaqin, dan juga dosen luar biasa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, sebagai Ahli dalam bidang Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh kuasa penggugat, mengatakan " bahwa Peradilan ini tidak dapat dilakukan di PTUN tetapi harus di Peradilan Umum, karena ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara " Ujar Zaenal Mutaqin.
Sedangkan saksi fakta yang dihadirkan oleh kuasa Hukum Tergugat intervensi 2 untuk kesaksian perihal tanah tersebut, adalah Mohamad Amin, warga asli desa Tugu Selatan, kecamatan Cisarua, kabupaten Bogor, dalam kesaksian nya, Amin mengatakan "Saya tidak mengenal Djedjen Teteng dan pernah kedatangan Djedjen Teteng ketika menanyakan apakah tanah ini mau dijual?" oleh Amin dikatakan "Ya akan dijual, silahkan menghubungi pemiliknya saja, kebetulan kalau saya hanya menjaga lahan sambil memelihara kambing" Ujar Amin.
Namun sekitar seminggu kemudian Djedjen Teteng kembali lagi bersama rombongan Ormas sambil membawa dan memasang banner yang terdapat tulisan " Tanat ini milik Djedjen Teteng " sehingga saya bingung dan langsung menghubungi Pak Syaiful sebagai pemilik tanah , karena saya memelihara kambing dan bercocok tanam atas seijin pemilik tanah, ujar Amin dimuka persidangan.
Selain itu Amin mengatakan bahwa ia sejak kecil tinggal dan dekat lahan tersebut dan bermain di lahan tersebut hingga saat ini, jadi mengetahui runtutan kepemilikan lahan tersebut, Ujar Amin.
saya tahu tanah yang saya tempai sudah menjadi sertifikat hak Milik atas nama Nadya Adilla Putri dengan nomer SHM 959 / desa Tugu Selatan, kecamatan Cisarua kabupaten Bogor.
Selain itu pernah ditanyakan pula oleh majelis Hakim tentang letter C kohir 397 , sedangkan obyek yang dipermasalahkan adalah Sertifikat Hak Milik no 959 desa Tugu Selatan yang berawal dari Girik letter C kohir nomer 2215 , dan ini sangat jelas sangat jauh perbedaannya.
Ketika ditanya kepada kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara no 127 / G / 2021 / PTUN BANDUNG , tentang beberapa kejanggalan yang didapat dari keterangan saksi ahli dan saksi fakta, Ardoyo Wardana mengatakan silahkan tanya ke Humas PTUN, sedangkan sidang perkara no 127 / G / 2021 / PTUN BANDUNG terbuka untuk umum. Sidang perkara tersebut diatas akan dilanjutkan lagi hari rabu tanggal 06 /03 / 2022
Editor: Abah Iwan I Lamintang