KOMPOLNAS: Tidak Ada Hak Khusus Kendaraan Berkode RF dengan Kendaraan Umum Memakai Lampu Strobo

Header Menu


Iklan

Iklan

Halaman

Iklan

KOMPOLNAS: Tidak Ada Hak Khusus Kendaraan Berkode RF dengan Kendaraan Umum Memakai Lampu Strobo

sekitarBANDUNGcom
23 Januari 2022

sekitarBANDUNGcom - Sempat viral video mobil sedan hitam yang melawan arus dengan menyalakan lampu strobo (atau rotator) untuk mendapatkan hak khusus di jalan raya.

Peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan juga isyarat lampu berwarna biru sebagai tanda kendaraan lain untuk menyingkir di jalan raya juga kerap dijumpai dilakukan oleh kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lain-lain.

Kompolnas menanggapi peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan pelat RF tersebut secara tegas.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” ujar anggota Kompolnas Pudji Hartanto.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014 ini mengatakan, karena sama di mata hukum maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator, dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” kata mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Pudji mengatakan, adapun jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP. Sedangkan kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.  

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” tegasnya lagi.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” ucap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014 ini.

Di mata hukum, kendaraan berkode RF sama haknya dengan kendaraan berpelat hitam umumnya dan tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator, juga tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” papar Pudji.

Pudji menyampaikan, kendaraan berkode RF memang menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi di jalan raya tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lainnya.  

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya.






Sumber: Kompolnas RI
Editor: Dudi Abi

Tag Terpopuler